Surat Edaran Tim Liturgi Paroki Blok Q
Kepada Pasangan yang akan melangsungkan perkawinan di Gereja SPMR - Blok Q
issue: 25 Februari 2025
Salam Damai Kristus,
Untuk mendukung perayaan perkawinan yang khidmat dan tertib, serta memastikan proses persiapan berjalan baik bagi semua pihak, Tim Liturgi Paroki Blok Q menyampaikan beberapa ketentuan terkait dekorasi gereja, penggunaan vendor dan dokumentasi, serta panduan teks perayaan perkawinan. Ketentuan ini mengacu pada Pedoman Umum Misale Romawi.
A. Prinsip Dekorasi Altar, Panti Imam, dan Gereja
Dekorasi bertujuan memperindah ruang liturgi tanpa mengganggu kekhusyukan misa.
Ketentuan dekorasi:
Hiasan bunga digunakan secara wajar dan tidak berlebihan.
Bunga diletakkan di sekitar Meja Altar (bukan di atasnya).
Tinggi bunga tidak menutupi pandangan ke Meja Altar.
Kain putih di Meja Altar harus tetap terlihat.
Dekorasi tidak boleh mengubah kesan liturgis menjadi seperti panggung, pelaminan, taman, atau tempat hiburan.
Dekorasi tidak boleh menutupi atau mengganggu elemen penting seperti altar, mimbar, kursi imam/misdinar (sedilia), tabernakel, meja kreden, salib, dan tempat lilin.
Hanya tanaman asli (hidup atau bunga potong) yang diperkenankan. Tanaman palsu atau buatan tidak diperbolehkan di area Panti Imam. Jika terjadi pelanggaran, Tim Liturgi berhak menurunkan atau membatalkan dekorasi saat hari-H.
B. Ketentuan Vendor, Event Organizer (EO), dan Tim Dokumentasi
Pasangan bebas memilih vendor, EO, dan dokumentasi, dengan syarat mengikuti ketentuan Paroki Blok Q.
Setiap vendor dekorasi wajib:
Mengikuti prinsip dekorasi di atas.
Berkoordinasi dengan Sekretariat Gereja terkait waktu dan lokasi persiapan dekorasi.
Untuk pernikahan hari Sabtu, dekorasi wajib dipertahankan hingga Minggu malam setelah Misa pukul 18.30 WIB.
Hanya satu vendor dekorasi diperbolehkan per hari pernikahan, tanpa pengecualian.
Bila ada lebih dari satu pasangan menikah di hari yang sama, mereka wajib bersepakat bersama mengenai vendor, tema, dan biaya—tanpa campur tangan Gereja.
EO dapat bekerja sama dengan Tim Liturgi atau Koster untuk kelancaran acara.
EO yang tidak kooperatif dan/atau merugikan pihak Gereja dapat dilarang beraktivitas kembali (blacklist) di Paroki Blok Q.
Tim dokumentasi tidak diperkenankan berada di area Panti Imam. Harap berkonsultasi terlebih dahulu mengenai area kerja mereka.
Paroki tidak menyediakan layanan dokumentasi atau streaming. Pasangan dapat memilih vendor sendiri
dengan tetap mengikuti aturan.
Keluarga dan pasangan diimbau berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Liturgi sebelum hari-H.
Vendor yang melanggar ketentuan dapat mendapat teguran atau dilarang beraktivitas selanjutnya (blacklist).
Selama misa atau pemberkatan, EO, dan dokumentasi wajib menjaga suasana khidmat: tidak berisik dan
tidak mondar-mandir.
B. Teks Perayaan Perkawinan
Teks panduan perayaan perkawinan tersedia melalui Sekretariat atau Tim Liturgi Paroki Blok Q.
Pada bagian akhir teks, pasangan perlu memperhatikan doa penutup:
Masa Biasa: berdoa di depan patung Keluarga Kudus dengan 'Doa Kepada Keluarga Kudus'.
Bulan Maria/Rosario (Mei & Oktober): berdoa di depan patung Bunda Maria dengan 'Doa di Hadapan Bunda Maria'.
Setelah menerima teks, pasangan diharapkan menjadwalkan pertemuan dengan Romo untuk memfinalisasi teks, memilih lagu, dan hal lainnya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut dan koordinasi, silakan hubungi:
- Bidang Peribadatan : Kinan – 0812 8905 4339
- Seksi Liturgi : Putra – 0812 8723 7259
- Koster Gereja : Marsudi – 0878 8577 0002